Penetapan tersangka dan penahanan atas mantan Bupati Kupang, Drs. Ibrahim Agustinus Medah ini setelah penyidik Kejati NTT menemukan dua alat bukti yang cukup dalam kasus korupsi pengalihan aset Pemerintah Kabupaten Kupang.
Salah satu alat bukti surat yang diajukian Vredy Kolloh Cs menggugat Universitas Nusa Cendana (Undana) guna menuntut ganti rugi dan telah dibatalkan Mahkamah Agung (MA) tentang daftar nama-nama pelapor tanah kelebihan maksimum tertanggal 13 Januari 1982 ditandatangani Kepala Kantor Agraria Kabupaten Kupang, M.AD. Bernadus.